JAKARTA — Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman beralkohol ilegal sebagai bentuk transparansi penegakan hukum setelah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan ini menjadi langkah tegas Bea Cukai dalam mengamankan negara dari peredaran barang terlarang bernilai tinggi.
“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen kami melindungi masyarakat dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan sesuai ketentuan,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utarna, di Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rabu (3/11/2025).
Barang ilegal yang dimusnahkan mencakup 13,4 juta batang rokok senilai Rp16,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,5 miliar dari komponen cukai dan pajak rokok. Selain itu, sebanyak 19.511 botol MMEA (12.864,82 liter) senilai Rp9,9 miliar turut dimusnahkan. Potensi kerugian negara dari barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp21,1 miliar, dihitung dari cukai, bea masuk, PPN, dan PPh.
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai sepanjang Januari hingga November 2025.
Bea Cukai menegaskan bahwa pemberantasan barang ilegal membutuhkan sinergi antara aparat dan masyarakat. Penegakan hukum, kata Djaka, tidak akan efektif tanpa dukungan pelaku usaha dan kepatuhan publik dalam mencegah peredaran produk terlarang.
“Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha bekerja sama menjaga Indonesia dari ancaman barang ilegal. Pengawasan hanya efektif bila dibarengi dukungan publik dan kepatuhan di lapangan,” ujar Djaka.
Pemusnahan dilakukan di Kanwil Bea Cukai Jakarta dan diperkuat dengan kegiatan serupa di fasilitas PT Solusi Bangun Indonesia, Gunung Putri, Jawa Barat, melalui siaran langsung untuk memastikan keterbukaan publik. (fj)
Editor: Agus S




