BONTANG – Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (13/5/2023) pukul 00.30 wita dini hari.
Pelaku berinisial ES ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, dengan barang bukti 2 bungkus narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono, menjelaskan bahwa, ES ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya, personel Satresnarkoba melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan pengintaian, terlihat seseorang mengendarai sepeda motor roda dua yang berhenti di pinggir jalan. Saat kami mendekatinya, terduga membuang satu bungkus klip yang diduga berisi narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menemukan satu klip narkotika di dasbor motor,” terang Iptu Mandiyono, Sabtu (13/5/2023).
Mandiyono menambahkan, terduga kemudian diinterogasi dan ditanyai mengenai kepemilikan barang tersebut. Terduga mengakui bahwa sabu yang ditemukan baru saja dibelinya dari seseorang di wilayah Pasar Malam Berbas.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu baru saja dibelinya dari seseorang di daerah belakang Pasar Malam Berbas, dan ia bermaksud menjualnya kembali,” jelas Mandiyono.
Terduga pelaku bersama barang bukti, yang terdiri dari 2 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,80 gram, 1 buah bungkus rokok Sampoerna, 1 unit HP merek Vivo warna biru, dan 1 buah sepeda motor Yamaha Aerox, telah diamankan oleh personel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Personel kemudian mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan tindak lanjut pemeriksaan,” tambahnya.
Terduga dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (yah)