BONTANG – Satresnarkoba Polres Bontang kembali mengamankan seorang pria warga loktuan, Kamis (3/8/2023) pukul 10.00 wita. Pria berinisial Ju ditangkap lantaran diduga terlibat peredaran narkotika.
Parahnya lagi, Ju merupakan residivis kasus yang sama. Ju baru bebas pada 2021 lalu.
Pria 46 tahun tersebut ditangkap saat baru pulang dari rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket atau 1,73 gram di bawah tumpukan baju dalam lemari.
Selain itu Polisi juga menemukan lima plastik klip, alat hisap, dan dua buah pipet kaca di dekat kandang ayam.
“Pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari pengedar sekitar Pasar Segiri Samarinda,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiono.
“Sabu itu dibeli seharga Rp 800 ribu “ sebutnya
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hms)