spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berada di Kawasan Tak Seharusnya, Penyimpanan Koral di Saleba Dihentikan

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang resmi menghentikan aktivitas penyimpanan material koral di kawasan Saleba, Jalan Cut Dien yang berada di perbatasan antara Kelurahan Bontang Baru dan Bontang Kuala.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Idrus mengatakan, lokasi penyimpanan itu melanggar aturan tata ruang lantaran tidak mengantongi izin resmi.

Keberadaan tempat tersebut masuk kawasan permukiman, dan lokasinya berada di jalur dekat kawasan pariwisata. Sehingga lokasi tersebut tidak sesuai peruntukan.

“Peruntukannya saja sudah salah, bagaimana mungkin izinnya bisa keluar,” katanya, Senin (30/6/2025).

Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Kelurahan Bontang Kuala dan Bontang Baru, untuk melakukan pendekatan persuasif dengan pemilik lahan agar melakukan pemindahan.

“Pemindahan secara bertahap ke lokasi yang sesuai aturan, dapat dilakukan agar mereka bisa mengeluarkan izin juga,” tambahnya.

Himbauan larangan juga telah dipasang di depan wilayah tersebut. Adapun aktivitas di sana juga telah berhenti sejak awal peneguran dilakukan oleh pihak kelurahan.

Baca Juga:  Hetifah: Guru Penggerak Adalah Agen Transformasi Ekosistem Pendidikan

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Most Popular