BONTANG – Tim Gabungan Polres Bontang berhasil mengamankan terduga pencurian bawang merah, yakni dua remaja berinisial AS (17) dan MI (15).
Diketahui, kedua terduga melakukan aksinya di sebuah penginapan sederhana di Jalan Mulawarman, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Terlebih lagi, bawang merah tersebut adalah milik seorang pedagang
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Iptu Lukito mengatakan, informasi yang didapat berasal dari adanya laporan yang masuk, dimana pengaduan masyarakat melalui hotline Kapolres, terkait adanya dua remaja yang meresahkan warga.
Penangkapan dilakukan, Senin (5/5/2025), sekitar pukul 15.30 Wita. Tim melakukan penangkapan, setelah kedua terduga terekam CCTV sedang mencuri karung berisikan bawang merah.
“Ternyata kedua terduga ini sudah melakukan pencurian berulang kali, selama tiga hari. Terlebih lagi, kerugian yang korban alami, mencapai Rp 7,5 juta,” ucapnya, Selasa (6/5/2025).
Kini kedua remaja berhasil diamankan beserta dengan lima karung berisi bawang merah, yang merupakan hasil curian. Keduanya kini telah diamankan di Mako Polsek Bontang Utara, untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata efektivitas hotline pengaduan Kapolres Bontang, sebagai jalur cepat merespons keluhan masyarakat.
“Maka dari itu, polisi turut mengimbau warga, untuk tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Hotline Kapolres Bontang,” tutupnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam