TENGGARONG – Aksi pencurian material proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Muara Jawa Tengah, Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RG diamankan setelah diduga menggondol ratusan batang besi proyek pada Kamis (19/2/2026) malam.
Kapolsek Muara Jawa, IPTU I Wayan Edi Surya Puryana, menjelaskan pencurian terjadi sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Darul Ilmi RT 013. Material proyek yang sebelumnya disimpan di depan teras rumah Sekretaris RT setempat diketahui hilang pada malam hari.
Korban berinisial ABHS melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Jawa pada Jumat (20/2/2026). Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8 juta.
“Begitu laporan masuk, anggota langsung turun ke lapangan. Kami lakukan pengumpulan informasi dan penelusuran terhadap barang yang diduga sudah berpindah tangan,” ujar Kapolsek, Sabtu (21/2/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan RG, warga Muara Jawa Ulu. Berdasarkan pemeriksaan, material besi proyek itu telah dijual kepada pengepul besi tua di wilayah Dondang.
Petugas kemudian menelusuri lokasi dan berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa 139 batang besi begel berbentuk kotak ukuran 8 milimeter, 190 batang besi begel lurus ukuran 8 milimeter sepanjang sekitar satu meter, 15 batang besi berbentuk U ukuran 14 milimeter sepanjang sekitar empat meter, serta satu batang besi ulir ukuran 10 milimeter.
Selain material proyek, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Calya warna merah yang diduga digunakan untuk mengangkut besi hasil curian.
Kapolsek menegaskan, pencurian tersebut berdampak langsung terhadap kelangsungan pembangunan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
“Kami tidak ingin pembangunan yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat justru terganggu oleh tindak pidana,” tegasnya.
Saat ini RG ditahan di Polsek Muara Jawa dan dijerat dengan ketentuan pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara. (MK)
Editor: Agus S




