SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur mengakui besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan hidup layak masyarakat. Namun kondisi tersebut dinilai sebagai pilihan kebijakan yang diambil pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi, menyebut terdapat selisih yang cukup besar antara standar kebutuhan hidup layak dengan UMP yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kalau dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak di Kalimantan Timur, memang selisihnya cukup jauh. Bahkan selisihnya bisa mencapai sekitar Rp2 juta,” ujar Darlis.
Meski demikian, ia menegaskan penetapan UMP dilakukan dalam situasi ekonomi yang penuh kehati-hatian. Pemerintah harus mempertimbangkan berbagai risiko, termasuk daya tahan dunia usaha dan potensi meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pemerintah tidak bisa hanya melihat satu sisi. Kalau UMP ditetapkan terlalu tinggi dan melampaui kemampuan dunia usaha, justru dampaknya bisa fatal bagi tenaga kerja itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Darlis, dalam kondisi tekanan ekonomi dan efisiensi anggaran yang masih berlangsung, pemerintah memilih angka UMP yang moderat agar sektor usaha tetap bertahan dan mampu menyerap tenaga kerja.
“Yang diantisipasi pemerintah adalah jangan sampai dunia usaha melemah. Kalau itu terjadi, risikonya pengangguran meningkat akibat PHK,” katanya.
Ke depan, DPRD Kaltim, lanjut Darlis, akan terus mendorong evaluasi kebijakan pengupahan secara berkala. Tujuannya agar kesenjangan antara UMP dan kebutuhan hidup layak dapat dipersempit secara bertahap, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi daerah.
“Harapannya, ketika ekonomi daerah semakin kuat, UMP juga bisa semakin mendekati angka kebutuhan hidup layak masyarakat,” pungkasnya.
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S




