Biaya Transfusi Dinilai Mahal, PMI Kutim: Rp 490 Ribu Itu Biaya Pengolahan Darah

SANGATTA – Isu komersialisasi darah kembali mengemuka di tengah masyarakat, seiring beredarnya informasi biaya transfusi yang dinilai mahal.

Palang Merah Indonesia (PMI) Kutai Timur (Kutim) menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli darah dalam pelayanan transfusi. Biaya yang selama ini dibebankan merupakan biaya pengganti pengolahan darah, bukan harga darah itu sendiri.

Sekretaris PMI Kutim, Wilhemus Wio Doi, menegaskan bahwa seluruh mekanisme dan besaran biaya pengolahan darah telah diatur secara nasional dan ditetapkan secara resmi di daerah melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim.

“PMI tidak menjual darah. Yang ada adalah biaya pengganti pengolahan darah atau service cost. Itu sudah ada juklaknya dan mengacu pada aturan dari Kementerian Kesehatan,” tegas Wilhemus kepada Media Kaltim, Jum’at (23/1/2026).

Saat ini, biaya pengolahan satu kantong darah di Kutim ditetapkan sebesar Rp490 ribu. Menurut Wilhemus, angka tersebut mencakup seluruh rangkaian proses teknis sejak darah didonorkan hingga siap ditransfusikan ke pasien, bukan sekadar biaya kantong darah.

“Dalam proses itu kami harus menyiapkan kantong darah steril, reagen pemeriksaan penyakit menular seperti HIV, hepatitis B, hepatitis C, dan sifilis, kemudian alat-alat laboratorium, proses pemisahan komponen darah, hingga tenaga teknis. Semua itu membutuhkan biaya,” papar Wilhemus.

Baca Juga:  Sekda Stephanus Madang Tegaskan Komitmen Lingkungan di Rakornas

PMI Kutim juga menetapkan tarif khusus sebesar Rp360 ribu per kantong bagi pasien dengan penyakit tertentu, seperti talasemia dan kanker. Tarif tersebut tidak mengalami kenaikan dan pada umumnya ditanggung melalui skema BPJS Kesehatan sesuai ketentuan pembiayaan nasional.

“Yang dibedakan itu bukan jenis darahnya, tetapi jenis penyakit pasien. Untuk talasemia dan kanker, tarifnya Rp360 ribu dan rata-rata ditanggung BPJS. Aturannya sudah jelas,” ujar Wilhemus.

Terkait komponen darah, Wilhemus menjelaskan bahwa proses pengolahan PRC (Packed Red Cell), trombosit, dan plasma memang berbeda secara teknis. Trombosit harus berasal dari darah segar dengan masa simpan lebih pendek, sementara PRC merupakan darah merah pekat hasil pemisahan. Meski demikian, tarif pengolahan tetap disamakan.

“Secara teknis prosesnya berbeda, tetapi tarifnya tetap sama. Yang menjadi pembeda hanya jenis penyakit, bukan jenis komponen darah,” katanya.

Dalam operasionalnya, Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kutim saat ini melayani sembilan rumah sakit di wilayah Kutai Timur. Setiap bulan, produksi darah berkisar antara 500 hingga 600 kantong, yang didistribusikan ke seluruh rumah sakit sesuai kebutuhan dengan berbagai golongan darah, mulai A, B, O, AB, serta rhesus positif dan negatif.

Baca Juga:  Semenisasi Jalan 475 Meter Program TMMD Kubar Selesai

Wilhemus menegaskan bahwa PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang diakui negara, bukan badan usaha. PMI memiliki dua mandat utama, yakni penanganan kebencanaan melalui kemarkasan dan pengelolaan darah melalui UTD.

“Semua tarif ini bukan kami yang tentukan sendiri. Aturannya dari kementerian, lalu disesuaikan di daerah dan ditetapkan melalui SK Bupati. Jadi resmi dan tidak bisa asal, karena PMI adalah organisasi kemanusiaan, bukan perusahaan,” tegasnya.

Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.