BNNP Kaltim Temukan Sabu Hampir 1 Kg Disembunyikan di Kaleng Makanan Kucing

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur berhasil menyita hampir satu kilogram narkotika jenis sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman ekspedisi di Samarinda. Sabu tersebut ditemukan tersembunyi secara rapi di dalam kaleng makanan kucing sebagai upaya mengelabui petugas.

Kombes Pol Tejo Yuantoro, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, menjelaskan bahwa penyitaan barang haram ini dilakukan setelah tim intelijen mencium adanya paket mencurigakan dari Pontianak yang ditujukan ke Samarinda.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada satu buah paket dari jasa pengiriman TIKI yang diduga kuat berisi narkotika. Setelah kami tindak lanjuti, informasi itu terbukti benar,” ujar Kombes Pol Tejo Yuantoro.

Kronologi Penemuan dan Modus Operandi
Pada Selasa, 13 Mei 2025, tim BNNP Kaltim mendatangi kantor TIKI di Jalan Slamet Riyadi No.48, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang, Samarinda.

Di lokasi, ditemukan satu buah kardus cokelat dengan nomor resi 660091884110 yang mencantumkan nama pengirim YADIE dari Pontianak dan penerima REZA VAHLEVI di Samarinda.

Baca Juga:  AMB-MK Gelar Aksi Demo Kawal Keputusan Mahkamah Konstitusi

Sekitar pukul 15.30 WITA, petugas BNNP bersama pegawai TIKI membuka paket tersebut. Alangkah terkejutnya mereka, di dalam kardus ditemukan 10 kaleng makanan kucing.

“Setelah kami buka, di dalam 10 kaleng makanan kucing tersebut terdapat 10 bungkus plastik bening berisi narkotika Golongan I jenis sabu. Berat total keseluruhan sabu mencapai 992 gram,” tegas Kombes Pol Tejo, menyoroti modus penyembunyian yang cukup terencana.

BNNP Tetapkan DPO
Meskipun barang bukti berhasil diamankan, tim BNNP Kaltim mengalami kendala dalam penangkapan pelaku di lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, disimpulkan bahwa baik pengirim maupun penerima paket menggunakan alamat dan identitas fiktif.

“Sampai saat ini, pelaku pengirim maupun pemesan narkotika belum berhasil kami tangkap. Identitas yang digunakan palsu, sehingga mereka telah kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami akan terus memburu jaringan ini,” tambah Kombes Pol Tejo.

Barang bukti sabu tersebut, kini telah dibawa ke kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan dan penyisihan sebelum dilakukan pemusnahan.

Baca Juga:  147 Anak PAUD di Bontang Utara Meriahkan Kirab Budaya, Tenaga Pendidik Dijanjikan Kenaikan Insentif Rp 2 Juta

“Pelaku yang saat ini berstatus DPO disangkakan melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat bagi pelaku peredaran gelap narkoba,” tandasnya. (MKN)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.