JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (supres) kepada DPR, terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang memuat 34 pasal.
Berdasarkan RUU IKN yang dikutip dari detikcom, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024. Cek informasi selengkapnya dalam infografis berikut ini. (hns/red)
Bocoran Jadwal Pindah Ibu Kota ke Kaltim di RUU IKN
Disclaimer
Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.




