JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Surat Presiden (supres) kepada DPR, terkait Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang memuat 34 pasal.
Berdasarkan RUU IKN yang dikutip dari detikcom, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024. Cek informasi selengkapnya dalam infografis berikut ini. (hns/red)