BONTANG – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) mencanangkan Bontang sebagai kota percontohan anti korupsi. Untuk itu KPK RI melakukan observasi ke Kota Bontang, Rabu (7/8/24) dan Kamis (8/8/2024) ini.
Selanjutnya KPK akan kembali melanjutkan observasi di Kota Samarinda.
Dua Kota tersebut diobservasi pasca terpilih dari seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Usai observasi, KPK RI akan mengumumkan siapa yang layak menjadi kota percontohan anti korupsi.
Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso mengatakan, korupsi di Indonesia saat ini telah melibatkan 1.749 pelaku dan 143 di antaranya adalah wanita. Dari jumlah tersebut, di dalamnya terdapat gubernur, bupati, wali kota, pengacara, pejabat eselon 1-4, menteri, duta besar, jaksa dan lainnya.
Oleh karena itu, sebelum melakukan observasi lapangan, sosialisasi anti korupsi ini dilakukan, sebab korupsi yang terjadi selama ini bukan hanya terjadi di pusat, tetapi juga di daerah-daerah.
Jika kedua kota bisa memenuhi 6 komponen dan 19 indikator, maka kedua kota tersebut akan ditetapkan menjadi Kota Percontohan Anti Korupsi di Kaltim.
“Kedua Kota tersebut akan menjadi Kota Percontohan Anti Korupsi, diharapkan akan menjadi mercusuar atau penerang bagi kabupaten kota lainnya,” terangnya.
Adapun enam poin yang akan menjadi komponen penilaian sebagai kriteria Kota Anti korupsi tersebut, yakni penilaian tata kelola pemerintahan daerah, peningkatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan kearifan lokal.
Wali Kota Bontang, Basri Rase bersama Inspektorat Daerah Kota Bontang dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bontang menghadiri acara Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten Kota Anti korupsi. Basri juga optimistis Kota Bontang akan terpilih.
“Saya optimistis Bontang menjadi salah satu daerah percontohan untuk Kalimantan Timur,” ujar Basri.
Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam