BONTANG – Komisi II DPRD Bontang mempertanyakan terkait insiden yang terjadi saat nelayan tidak sedang melaut atau berada di darat, apakah dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan ataukah tidak?
Pertanyaan tersebut disampaikan kepada pihak BPJS Ketengakerjaan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD bersama kelompok nelayan dan BPJS Ketenagakerjaan serta DKP3.
Pertanyaan itu merupakan aspirasi dari kelompok nelayan yang resah tidak mendapatkan perlindungan asuransi BPJS Ketenagakerjaan, saat sedang tidak melaut.
“Bagaimana jika ada insiden di darat? Bukan di laut. Bagaimana jika sudah ada insiden agar para nelayan ini tidak dipimpong? Perlu sosialisasi terkait hal ini,” ujar BW, Anggota Komisi II DPRD Bontang.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Ramdhani yang hadir dalam rapat tersebut menjelaskan, di BPJS Ketenagakerjaan terdapat 2 kategori pekerja. Pertama, kategori ruang lingkup kerja penerima upah dan kedua, kategori penerima bukan upah.
“Untuk kategori penerima bukan upah, ruang lingkup kerjanya tidak terbatas ruang dan waktu. Misalnya pedagang bakso. Mereka bekerja tidak hanya pada saat jualan bakso, tapi saat belanja pun juga terhitung. Sama dengan nelayan, selama mengerjakan sesuatu yang sesuai ruang lingkup pekerjaannya itu dapat diklaim, walaupun berlangsung di darat,” beber Ramdhani.
Ditambahkannya, semua rumah sakit di Bontang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketengakerjaan. terdapat sistem yang sudah terakses antara rumah sakit dengan BPJS Ketengakerjaan. Hanya butuh menunjukkan NIK KTP, setelah itu datanya di rumah sakit sudah terakses ke BPJS Ketenakerjaan.
“Akan kami tegur kalau sampai ada peserta kami yang tidak terlayani. Kalau butuh sosialisasi terkait hal-hal semacam ini kami pun akan siapkan tim, tinggal dikomunikasikan saja,” jelasnya. (adv/al)