BONTANG – Tim gabungan Rajawali Polres Bontang bersama unit Reskrim Polsek Bontang Utara, Bontang Barat, Bontang Selatan, dan Reskrim Marangkayu, melakukan penangkapan tersangka tindak pidana perjudian jenis kartu domino.
Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim, AKP Hari Supranoto mengatakan, telah menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 01.15 Wita, adanya aktivitas perjudian di Jalan Ir. H. Juanda, RT. 06, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan. Tim gabungan langsung mendatangi lokasi, dimana para tersangka sedang berkumpul sambil bermain judi.
Tersangka ialah PI (18) warga Berbas, An (18), AR (21), AP (19) warga Tanjung Laut Indah, dan DA (19) warga warga Tanjung Laut. Bahkan di antara pelaku perjudian, dua orang masih berstatus pelajar.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mako Polres Bontang,” ucapnya.
Barang bukti yang telah diamankan meliputi uang tunai Rp 274 ribu, beserta satu set kartu domino.
Tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
“Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam