BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan empat tersangka pengedar sabu, Minggu (13/4/2025).
Keempat tersangka tersebut berinisial Fi (25), RA (22), MA (24), serta SU (46), dengan masing-masing berdomisili di Kota Bontang.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan bahwa, awal mula polisi mendapatkan informasi kalau di Jalan Cumi-Cumi, RT.01, Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
Saat petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, ditemukan seorang perempuan yang mencurigakan, yakni Fi, dimana Fi sempat menjatuhkan uang Rp 1000 yang berisikan satu poket sabu.
“Kami amankan tersangka, dan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari teman sekamarnya,” ucapnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan rumah Fi. Petugas menemukan seorang perempuan berinisial RA, dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu lagi, beserta barang bukti lainnya yang berupa satu unit handphone merek Oppo.
“Jadi kami menyita dua poket sabu, dengan berat 0,93 gram,” ungkapnya.
Tak hanya sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut dari Fi dan RA, mereka mengaku barang tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial MA, salah satu warga Tanjung Laut.
MA diamankan di Jalan Samratulangi, RT.15, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, sekitar pukul 19.20 Wita. Saat digeledah, ditemukan satu poket sabu di kantong celananya, beserta dengan uang tunai Rp 600 ribu, dan juga handphone merek Vivo.
“Pas penggeledahan badan, kami temukan satu poket sabu seberat 0,27 gram,” paparnya.
Polisi tetap melakukan pengembangan lebih lanjut ke MA, dimana MA mengakui telah mendapatkan barang haram itu dari temannya yang berinisial Su, yang beralamat di Jalan Pelabuhan I, RT.31, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
“Setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, kami langsung mengamankan SU dan menggeledahnya. Ditemukan dua poket sabu, seberat 0,75 gram.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa satu bungkus plastik klip, satu baju, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan handphone merek Oppo.
“Jadi, dari keempat tersangka ini kami langsung bawa ke Polres Bontang. Bahkan Su adalah sebagai pemasoknya,” bebernya.
Kini, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam