SANGATTA – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, bertindak cepat pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia langsung memerintahkan tiga instansi kunci, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Disdukcapil, dan PDAM untuk segera “jemput bola” dan menyediakan layanan dasar bagi masyarakat di Dusun Sidrap, Desa Martadinata.
Instruksi ini dikeluarkan setelah MK memastikan Dusun Sidrap secara resmi berada di wilayah administrasi Kutai Timur. Langkah ini diharapkan mengakhiri status ketidakjelasan layanan publik yang dialami warga Sidrap selama bertahun-tahun.
Perintah tersebut disampaikan Ardiansyah saat berpidato di rapat paripurna DPRD Kutim, dalam rangka peringatan HUT ke-26 Kabupaten Kutai Timur, Kamis (9/10/2025).
“Saya harap PUPR, Disdukcapil, dan PDAM untuk segera memberikan fasilitas publik kepada masyarakat Dusun Sidrap,” tegas Ardiansyah.
Bupati menjabarkan, tiga instruksi mendesak yang harus segera dilaksanakan untuk menormalkan kehidupan warga Sidrap:
PDAM diwajibkan segera memasang pipa air bersih di Dusun Sidrap, guna memenuhi kebutuhan dasar warga.
Disdukcapil diperintahkan untuk merapikan administrasi kependudukan. Dinas ini juga harus berkoordinasi dengan Pemkot Bontang untuk memastikan tidak ada lagi KTP ganda.
Dinas PU diminta mempercepat pembangunan infrastruktur jalan, dan jembatan yang krusial bagi aksesibilitas dan ekonomi warga dusun.
“Disdukcapil untuk segera merapikan administrasi kependudukan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata. Kemudian koordinasi dengan Pemkot Bontang agar tidak ada lagi KTP ganda,” imbuhnya.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri persoalan batas wilayah yang telah menjadi polemik dan menggantung nasib warga sejak tahun 2001.
Ardiansyah menyampaikan terima kasih kepada MK atas putusan yang memberikan kepastian hukum tersebut. Ia berharap, polemik administrasi dan batas wilayah ini tidak terulang kembali di masa depan.
“Kami kira-kira tidak ingin mengulangi lagi permasalahan ini,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




