SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor: B-000.8.6.1/7892/BUP tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, hingga seluruh ASN dan non ASN di lingkungan Pemkab Kutim.
Dalam edaran itu ditegaskan, penyesuaian jam kerja mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jam kerja selama Ramadan dibagi menjadi dua kategori, yakni unit kerja dengan sistem lima hari kerja dan unit kerja dengan sistem enam hari kerja.
Untuk unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai 15.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita. Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 sampai 15.30 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 Wita.
Sedangkan bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja berlaku pada Senin hingga Kamis serta Sabtu pukul 08.00 sampai 14.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 Wita. Untuk hari Jumat, jam kerja juga berlaku pukul 08.00 sampai 14.00 Wita, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 Wita.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi ruang bagi pegawai menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih maksimal.
“Penyesuaian jam kerja ini ditetapkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal serta memberikan kesempatan bagi ASN menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk,” bunyi Surat Edaran Bupati Kutai Timur Nomor B-000.8.6.1/7892/BUP.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




