Bupati Ponorogo Resmi Tersangka, KPK Bongkar Suap Jabatan dan Proyek RSUD Harjono

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jabatan dan proyek di RSUD Harjono Ponorogo. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat, 7 November 2025, dan turut menyeret sejumlah pejabat daerah.

Dalam konferensi pers, Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan empat orang tersangka, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP), Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma (YUM), dan rekanan proyek RSUD bernama Sucipto (SC).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu SUG, AGP, YUM, dan SC,” ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (9/11/2025).

Kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Yunus Mahatma mengenai rencana perombakan jabatan di RSUD Harjono. Untuk mempertahankan posisinya, ia berkoordinasi dengan Sekda Agus Pramono dan menyiapkan sejumlah uang sebagai upaya mempertahankan jabatan direktur.

Pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Kemudian, pada periode April hingga Agustus 2025, Yunus kembali memberikan Rp325 juta kepada Agus Pramono yang diduga berperan sebagai perantara. Penyerahan ketiga terjadi pada November 2025, dengan tambahan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri, sehingga total uang yang diterima mencapai Rp1,25 miliar.

Baca Juga:  Nadiem Jelaskan Pembentukan Tim Inti di Sidang Tipikor

“Dalam proses penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025, tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dan mengamankan 13 orang,” ungkap Asep.

Sebelum OTT, Sugiri sempat meminta dana Rp1,5 miliar pada 3 November dan kembali menagihnya pada 6 November. Yunus kemudian mencairkan Rp500 juta dari Bank Jatim yang akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

Selain suap jabatan, KPK juga menemukan indikasi aliran dana dari proyek RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar yang ditangani oleh Sucipto sebagai rekanan resmi. “YUM kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui ADC Bupati dan ELW, adik dari Bupati Ponorogo,” kata Asep.

KPK juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi lain yang diterima Sugiri, yaitu Rp225 juta dari Yunus sepanjang 2023 hingga 2025 dan Rp75 juta dari pihak swasta berinisial EK.

Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025, di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Sugiri dan Yunus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yunus juga dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor atas dugaan pemberian suap. Adapun Sucipto dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian fee proyek. (MK)

Baca Juga:  Dubes Iran: Kapal Induk AS Lebih Dulu Provokasi

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.