SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, pada tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan kemampuan fiskal daerah dengan regulasi nasional yang semakin ketat.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah bentuk penghapusan tunjangan, melainkan penyesuaian yang wajib dilakukan. Tujuannya agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsipnya, kami menyesuaikan dengan kemampuan fiskal. Dengan ketersediaan anggaran yang ada, TPP tetap kami pertahankan. Kami juga berkomitmen tidak mengurangi jumlah PPPK seperti yang dilakukan beberapa daerah lain,” ujarnya saat ditemui awak media, Sabtu (11/4/2026).
Kebijakan ini merupakan dampak dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Regulasi tersebut mengatur bahwa belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ketentuan itu membuat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus mengalkulasi ulang struktur belanja pegawai, termasuk TPP, agar tidak melampaui batas yang ditetapkan. Penyesuaian pun dilakukan secara proporsional dan adil bagi seluruh ASN.
“Tidak ada dikotomi atau perlakuan berbeda. Semua mendapatkan perlakuan yang setara sesuai pangkat dan beban kerja masing-masing,” tegas Ardiansyah.
Meski inflasi di Kutim masih tergolong terkendali, penurunan nilai TPP diperkirakan akan berdampak pada pendapatan bersih atau take home pay ASN. Kondisi ini berpotensi memengaruhi daya beli, terutama bagi pegawai yang memiliki kewajiban cicilan perbankan dengan agunan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Namun demikian, Pemkab Kutim memastikan kesejahteraan ASN tetap menjadi perhatian. Pemerintah daerah terus melakukan kajian teknis bersama kementerian terkait guna mencari solusi terbaik.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemulihan nilai TPP, Ardiansyah menyatakan bahwa proses evaluasi masih berlangsung dan belum dapat dipastikan waktunya.
“Kami masih melakukan kajian bersama kementerian terkait. Harapannya, kondisi fiskal daerah dapat kembali normal,” pungkasnya.
Penyesuaian TPP ini menjadi gambaran tantangan pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan aparatur dan kepatuhan terhadap disiplin fiskal nasional. Di tengah tekanan anggaran, Pemkab Kutim memilih realistis tanpa mengabaikan komitmennya kepada ASN.
“Ini bukan soal mengurangi kesejahteraan, tetapi menyesuaikan kemampuan daerah. Kami ingin memastikan keuangan tetap sehat, ASN tetap sejahtera, dan pembangunan di Kutim terus berjalan,” pungkasnya.
Penulis: Ramlah
Editor: Yusva Alam




