Buser Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Dua Residivis Sabu di Gang Anugrah

BALIKPAPAN — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Balikpapan kembali membuahkan hasil. Unit Buru Sergap (Buser) Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan sabu-sabu dalam operasi penindakan pada Sabtu (6/12/2025).

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung di Gang Anugrah, Jalan Mayjend Sutoyo, RT 007, Kelurahan Gunung Sari Ulu, sekitar pukul 15.30 WITA, tepat di depan Langgar Al-Karomah. Lokasi tersebut disebut sebagai salah satu titik yang kerap diincar aparat karena aktivitas mencurigakan.

“Dari hasil penyelidikan, tim Buser berhasil mengamankan dua terduga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Minggu (7/12/2025).

Kedua pria yang diamankan adalah HE alias Cipeng (43) dan HR (42), yang ternyata merupakan residivis kasus serupa. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor sekitar 0,46 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku celana HE ketika penangkapan dilakukan.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang terkait dengan aktivitas para pelaku. “Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa celana pendek olahraga merk Pull&Bear warna cokelat krem, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih-biru dengan nomor polisi DA 4814 UD, beserta kunci kontak,” jelasnya.

Baca Juga:  Sisir Kamar WBP, Petugas Rutan Balikpapan Amankan Ponsel dan Benda Tajam

Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Balikpapan Selatan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam proses itu, mereka mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka dan digunakan untuk aktivitas menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, hingga menyimpan narkotika golongan I.

Atas perbuatannya, kedua residivis tersebut kembali harus berhadapan dengan hukum. “Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” tegas Kapolsek Abu Sangit. (ap)

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.