spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Butuh Uang untuk Hidup Hari-hari, Pria Ini Bobol ATM Pakai Batu dan Palu

BONTANG – Pria berinisial M (40) salah satu warga Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, berhasil diamankan oleh Polres Bontang lantaran kasus pencurian dengan pemberatan dan kerusakan yang terjadi di dua lokasi ATM berbeda, Rabu (7/5/2025).

Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, pembobolan terjadi di Galeri ATM Bank Mandiri dan Bank Kaltimtara, Jalan Jenderal Sudirman, RT.23, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu (16/2/2025) lalu.

Sekitar pukul 01.30 Wita, M mendatangi galeri ATM berniat untuk mengambil uang dari brankas mesin ATM. M mencoba membuka bagian pintu kaset mesin ATM tersebut, dengan menggunakan palu yang dibawanya dari rumah.

“Jadi pelaku ini mencoba mencongkel mesin menggunakan palu, tetapi tidak bisa. Karena merasa kesal lantaran tidak berhasil, akhirnya pelaku merusak monitor mesin ATM,” ucap Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing saat konferensi pers.

Selanjutnya di TKP kedua, pelaku mencoba melancarkan aksinya kembali tepat di Galeri ATM BRI Unit Rawa Indah, di Jalan IR. H. Juanda, RT.32, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Kota Bontang.

Baca Juga:  Tanpa Dana APBD Kapal Ro-Ro Berlayar Lagi, Dapat Kontrak Rp 5 M Selama 3 Tahun

Pelaku beraksi sekitar pukul 07.30 Wita, dimana pelaku mendatangi ATM di BRI Unit Rawa Indah dengan membawa batu besar yang ditemui di depan ATM.

Pelaku merusak pintu kaset mesin ATM, namun masih terdapat brankas baja yang tidak bisa dibuka walaupun dengan cara dipaksa.

“Karena lagi-lagi merasa kesal aksinya tak berhasil, pelaku pun kembali merusak monitor mesin ATM sampai hancur,” paparnya.

Motif pelaku melakukan aksi pencurian karena dirinya tak memiliki uang, dan membutuhkan uang untuk mencukupi kehidupannya sehari-hari.

“Barang bukti yang kami amankan pun berupa satu palu, satu batu, serta rekaman CCTV di TKP,” ungkapnya.

Kini tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana (A) 1 ke 5 atau Pasal 406 (A) 1 KUHP, barangsiapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepemilikan orang lain, dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak, dengan jalan membongkar, merusak, memecah, atau dengan jalan memakai kunci palsu diancam dengan hukuman selama 7 tahun penjara.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Sekda: Satu Data Indonesia Bentuk Keterbukaan Informasi

Most Popular