BONTANG – Seorang pria warga Tanjung Laut berinisial MR dibekuk Tim Rajawali Polres Bontang di kediamannya, Rabu (26/4/2023) sekira pukul 17.30 wita lalu.
MR ditangkap lantaran pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan MR.
Diketahui, tersangka dan korban menjalin hubungan pacaran. Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah tersangka.
“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kapolres Bontang AKBP, Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali. Bahkan saat ini korban hamil 3 bulan.
“Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” katanya.
Tersangka pun dikenai pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan. “Ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya. (hms)