Calon Ketua RT di Tanjung Laut Harus Membiayai Pencoblosan, Wawali: Seharusnya Ada Anggarannya

BONTANG – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris merespon masalah pemilihan calon Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Tanjung Laut, yang dimana bagi setiap calon Ketua RT diharuskan menggunakan dana mandiri untuk menyelenggarakan pemilihan (pencoblosan).

“Menurut saya seharusnya ada anggarannya, tapi kembali lagi ke pihak kelurahannya. Sebab kelurahan yang merancang skemanya seperti apa, dan apa saja yang dibutuhkan. Karena RT perpanjangan tangan wali kota, itu seharusnya disiapkan anggaran pemilihannya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).

Terlebih lagi, menurut Agus Haris pihaknya baru saja menyelesaikan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dimana RPJMD adalah sebagai dasar dari penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Itu semua tergantung dengan skema kelurahannya seperti apa, berarti kalau sebelumnya tidak ada anggaran dan menggunakan anggaran sendiri, selanjutnya di tahapan periodisasi pihak kelurahan dalam hal ini, kecamatan selaku OPD-nya harus menyiapkannya,” tambahnya.

Agus Haris meminta untuk ke depannya, pihak kelurahan dapat mengusulkan ke kecamatan, untuk nantinya bisa mengusulkan terkait anggaran pencalonan pemilihan Ketua RT tersebut.

Baca Juga:  Raden Arya Pradana Resmikan Langgar Ngagem Roso dan Ziarah di Makam Raden Mas Hadji Abdullah

“Kalau semisalnya sudah diusulkan ke pihak kecamatan, dan tidak ada anggaran tersebut, berarti pihak kecamatannya yang tidak terbuka dalam hal ini,” ungkapnya.

Sebab pemilihan Ketua RT pun nantinya dengan masa kerja selama 5 tahun, sebisa mungkin pihak kecamatan mengusulkan anggaran tersebut di tahun selanjutnya, dimana harus ada rancangan anggaran tersebut.

“Intinya kecamatan selaku sebagai OPD-nya, harus merumuskan hal tersebut ke pemerintah. Jadi, lurahnya harus aktif dalam hal ini, untuk dapat menyampaikan ke kecamatan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa calon Ketua RT di Kelurahan Tanjung Laut mengeluh lantaran diharuskan membiayai pemilihan (pencoblosan) calon Ketua RT. Tidak ada anggaran dari pihak kelurahan.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.