CALS Gugat Penggunaan Anggaran Pendidikan untuk Program MBG ke MK

SAMARINDA – Sejumlah dosen, guru besar, dan peneliti hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) resmi mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam uji materi penganggaran pendidikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, 55/PUU-XXIV/2026, dan 100/PUU-XXIV/2026 yang menguji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta Undang-Undang APBN 2026.

CALS menyoroti penggunaan anggaran pendidikan yang dinilai berpotensi dialihkan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menilai langkah tersebut dapat melenceng dari mandat utama penyelenggaraan pendidikan.

Menurut para akademisi, anggaran pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus digunakan secara tepat sasaran untuk mendukung proses belajar-mengajar. Hal itu merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN dan APBD.

“Pengujian ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara tetap berada dalam koridor konstitusi, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Titi Anggraini, dosen Fakultas Hukum UI.

Baca Juga:  Puncak Arus Mudik 2026 di Samarinda, Kapal Berangkat Lebih Awal

Dhia Al Uyun menambahkan, ketentuan 20 persen anggaran pendidikan merupakan jaminan konstitusional yang tidak boleh ditafsirkan secara longgar.

“Anggaran pendidikan tidak boleh mengurangi alokasi bagi kegiatan inti belajar-mengajar,” katanya.

Sementara itu, Yance Arizona dari Fakultas Hukum UGM menilai pengalihan anggaran ke program MBG berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar warga negara, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Ia menegaskan, kebijakan fiskal seharusnya memperkuat pemenuhan hak tersebut secara bertahap, bukan justru mengurangi kapasitas negara dalam menjamin layanan dasar.

Selain itu, CALS juga menyoroti kewenangan pemerintah dalam merinci kebijakan anggaran yang dinilai tidak boleh terlalu luas tanpa batas yang jelas, terutama jika berdampak terhadap arah pendidikan nasional, pengawasan DPR, dan partisipasi publik.

Melalui permohonan ini, CALS menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut penjagaan konstitusi serta arah masa depan pendidikan nasional.

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.