PASER – Guna mengantisipasi terjadinya kegiatan megatif, Pemkab Paser bakal memberlakukan aturan jam malam bagi pelajar dan remaja.
Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Paser, Ikhwan Antasari, menghimbau agar para remaja khususnya para pelajar agar tidak berada di luar rumah melebihi jam 9 malam. Sebab menurutnya tidak baik jika anak-anak keluyuran hingga larut malam.
“Kami berharap anak-anak dapat mengikuti aturan tersebut, jika sudah di atas jam 9 sebaiknya di rumah saja, jangan berkeliaran,” kata Wabup, Ikhwan Antasari, Selasa (23/9/2025).
Untuk memastikan para remaja mentaati aturan tersebut, Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser untuk melakukan penertiban, jika masih ada anak-anak yang berkeluyuran di atas jam 9.
“Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban, Patroli ke pasar-pasar maupun tempat umum yang menjadi titik kumpul mereka,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Ikhwan, terdapat beberapa lokasi yang dianggap menjadi titik kumpul para remaja di malam hari, seperti Hutan Kota, Gentung Temiang dan Stadion Sadurengas.
“Saya dapat informasi, setiap malam jum’at banyak anak-anak muda kumpul disitu (Stadion Sadurengas). Ini sudah saya suruh Satpol PP untuk ditertibkan,” ucapnya.
Ikhwan memastikan pemerintah daerah telah berupaya maksimal untuk mengayomi anak-anak di daerah sesuai dengan hak-hak mereka, hal itu dibuktikan dengan telah naiknnya predikat Kabupaten Paser menjadi madya dalam penilai Kabupaten Layak Anak tahun 2025 ini. Namun hal ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, akan tetapi yang utama adalah peran dari keluarga.
“Peran keluarga itu sangat penting untuk mendukung hal itu, seperti bagaimana orang tua mengedukasi anak-anaknya. Apabila orang tua sudah menyampaikan hal baik ke anaknya, pemerintah ikut mensupport,” jelasnya. (MKN)
Editor: Yusva Alam




