BONTANG – Polsek Marang Kayu bersama Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Marang Kayu menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1. Operasi berlangsung Minggu (31/7/2022) malam.
Operasi yustisi ini menyasar tempat-tempat keramaian seperti kafe, warung-warung kopi, pertokoan, dan tempat-tempat kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Marang Kayu.
Dalam kegiatan operasi itu petugas memberikan himbauan edukasi kepada masyarakat untuk selalu menjalankan prokes. Selain itu petugas membagikan masker kepada warga yang ditemukan tidak memakai masker saat beraktivitas ke luar rumah.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, kegiatan operasi yustisi gabungan ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 serta meningkatkan kedisiplinan warga terhadap prokes.
”Saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 mulai ada peningkatan, untuk itu kami kembali melaksanakan operasi yustisi gabungan sebagai upaya mencegah lonjakan Covid-19 di wilayah Kecamatan Marang Kayu,” ujar AKP Slamet Riyadi.
Operasi ini, kata Kapolsek, akan terus dilakukan secara kontinyu. Mengingat pemberian edukasi ke seluruh lapisan masyarakat merupakan tugas bersama semua pihak, termasuk kepolisian, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tak lupa, dia berpesan kepada warga, agar selalu menerapkan 5M. “Langkah itu merupakan kunci mencegah penyebaran virus (Covid-19),” pungkasnya. (hms)