spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Warga ‘Ilegal,’ Trantib Kecamatan Bontang Utara Patroli Kepemilikan KTP

BONTANG – Seksi Trantib Kecamatan Bontang Utara menggelar patroli rutin, untuk memantau atau mengecek kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang tinggal di kosan atau kontrakan, Selasa (11/6/2024) malam.

Camat Bontang Utara, Zainuddin, diwakili Kepala Seksi (Kasi) Tata Pemerintahan Kecamatan Bontang Utara, Chandra mengatakan, kegiatan agenda malam ini dilakukan hanya bersifat pendataan, dimana petugas akan melihat dan mengecek pengawasan dan kepemilikan KTP dengan sasaran kosan dan kontrakan di wilayah Kecamatan Bontang Utara.

“Kami hanya ingin memantau datanya, jangan sampai warga Bontang yang menginap atau tinggal di tempat tersebut tidak sesuai dengan domisilinya,” ucapnya.

Diketahui data dasar kependudukan dimulai dari domisilinya, sehingga jika nantinya saat penyesuaian data hasilnya tidak sesuai, nantinya pasti akan berdampak merugikan dengan yang terkait.

“Ini salah satu langkah awal kita, jangan sampai nanti ada hal yang tidak diinginkan. Contohnya seperti kurang perhatian terhadap domisili yang dimiliki masyarakat,” paparnya.

Kegiatan patroli rutin ini telah berjalan hampir seminggu, dimana petugas mendatangi 6 kelurahan yang berada di Kecamatan Bontang Utara, meliputi Kelurahan Guntung, Kelurahan Loktuan, Kelurahan Api-Api, Kelurahan Bontang Kuala, Kelurahan Bontang Baru, dan Kelurahan Gunung Elai.

Baca Juga:   Jaga Inflasi di Daerah, Pemkot Bontang Gelar Operasi Pasar

“Besok malam terakhir kita lakukan patroli, di Kelurahan Gunung Elai. Malam ini cukup di Kelurahan Bontang Baru, RT.26,” tambahnya.

Chandra berharap dengan adanya patroli pendataan KTP ini, supaya masyarakat sadar akan pentingnya kesesuaian yang dimiliki dengan isi di dokumen. Bahkan jika ada penduduk yang berasal dari luar Kota Bontang, bisa segera melaporkan ke Rukun Tetangga (RT) untuk membuat surat keterangan penduduk non permanen.

“Surat non permanen ini hanya berlaku selama 6 bulan saja, dan tidak boleh diperpanjang. Kalaupun masih ingin tinggal di wilayah tersebut, harus membuat surat pindah ke Kota Bontang,” tutupnya.

Kegiatan patroli pendataan pengawasan tertib administrasi kependudukan (kepemilikan KTP), berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Satpol PP, Seksi Pemerintahan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Pemtrantibum) kelurahan, Polsek, Danramil, hingga Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM). (dwi/adv).

Editor: Yusva Alam

Most Popular