Cekcok Parkir Berakhir Penikaman, Pelaku Dibekuk

SAMARINDA – Aksi penikaman brutal akibat konflik lahan parkir terjadi di Samarinda pada Rabu (1/4/2026) malam. Dua pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut berhasil diringkus aparat kepolisian setelah sempat mencoba melarikan diri.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial KA (Khoirul) dan S alias Badak ditangkap di lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Jatanras Polresta Samarinda, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polsek Samarinda Kota, serta didukung Jatanras Polda Kaltim.

“KA diamankan di Jalan Kemuning, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang sekitar pukul 20.45 Wita. Sementara S alias Badak ditangkap satu jam kemudian di Jalan Poros Samarinda–Bontang saat hendak melarikan diri,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden tersebut dipicu konflik antara dua kelompok juru parkir liar yang berebut lahan parkir, ditambah adanya dendam pribadi.

Perselisihan memuncak saat kedua kelompok bertemu dan terlibat cekcok mulut sebelum pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.

“Pelaku menganggap korban sering mengganggu dan menyebabkan kehilangan barang di area parkir mereka,” jelas Hendri Umar.

Baca Juga:  Operasi Ketupat Mahakam 2026 Digelar, Polres Paser Siap Amankan Lebaran

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengandalkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. Pakaian yang dikenakan saat penangkapan identik dengan yang terekam di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua parang dengan panjang 30 cm dan 20 cm, satu sangkur sepanjang 15 cm, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Akibat serangan tersebut, dua korban mengalami luka berat dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Dirgahayu Samarinda.

“Kondisi korban cukup memprihatinkan dan membutuhkan perawatan serius,” tambahnya.

Kini kedua pelaku telah ditahan di Polsek Samarinda Ulu dan dijerat pasal penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara berat.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konflik serupa dan menyerahkan persoalan hukum kepada aparat, guna mencegah terjadinya tindak kekerasan di ruang publik. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.