SANGATTA — Sebuah tragedi memilukan terjadi di Kecamatan Sangatta Selatan, pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 10.30 Wita. Seorang pria berinisial AL (48) nekat membakar istri dan anak kandungnya sendiri setelah pertengkaran rumah tangga memuncak, menewaskan sang istri dan membuat anaknya mengalami luka bakar serius.
Korban, NA (35), meninggal dunia setelah empat hari dirawat intensif di RSUD Kudungga akibat luka bakar mencapai 80 persen. Sementara anak mereka, MAA (6), masih menjalani perawatan lanjutan atas luka bakar yang dideritanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Kutai Timur, AL mengakui bahwa ia dan istrinya terlibat adu mulut hampir setiap hari selama satu bulan terakhir. Tekanan ekonomi dan konflik rumah tangga disebut memperkeruh keadaan.
Pada hari kejadian, cekcok kembali terjadi di dapur rumah mereka. Dalam kondisi emosi memuncak, AL mengambil botol pertalite yang disimpannya di box ikan di samping rumah. Bahan bakar itu kemudian disiramkan ke kepala istrinya yang tengah memasak. Korban berusaha menghindar, namun pertalite mengenai tubuh dan lantai dapur.
Tanpa pikir panjang, pelaku menyalakan korek api hingga kobaran besar menyelimuti tubuh korban. Melihat istrinya terbakar, AL menarik NA keluar rumah. Namun ketika mendengar suara tangisan sang anak dari dalam rumah, ia nekat menerobos api demi menyelamatkan sang anak yang turut tersambar.
NA, yang mengalami luka bakar berat di hampir seluruh tubuh, sempat dirawat intensif namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (11/11/2025) pukul 15.05 Wita akibat henti napas. Sementara anak mereka mengalami luka bakar pada punggung, area pantat, dan anggota gerak bawah.
Keduanya sempat ditangani di Puskesmas Sangatta Selatan sebelum dirujuk ke RSUD Kudungga.
Kapolres Kutai Timur (Kutim) AKBP Fauzan Arianto mengecam keras tindakan pelaku dan menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara profesional.
“Perbuatan ini sangat kejam dan tidak dapat ditoleransi. Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan kami tindak tegas. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tegasnya.
Hasil visum dari RSUD Kudungga mengonfirmasi adanya luka bakar berat pada kepala, leher, perut, punggung, pinggang, serta anggota gerak atas dan bawah korban NA. Luka-luka tersebut dikategorikan dapat menimbulkan bahaya maut.
AL kini telah ditahan di Polres Kutai Timur. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp90 juta.
Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat agar berani melaporkan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Penulis: Ramlah
Editor : Yusva Alam




