PPU — Angka perceraian di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data Pengadilan Agama (PA) PPU mencatat, gugatan cerai yang diajukan pihak istri masih mendominasi perkara perceraian, jauh melampaui permohonan cerai talak dari pihak suami.
Sepanjang 2025, PA PPU menerima 337 perkara cerai gugat. Sementara cerai talak tercatat hanya 89 perkara. Ketimpangan angka ini menjadi sinyal perubahan dinamika rumah tangga di masyarakat, di mana perempuan kini lebih berani menempuh jalur hukum ketika konflik tak lagi menemukan jalan damai.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PA PPU, Muhammad Miftahuddin, menjelaskan dominasi cerai gugat menunjukkan bahwa persoalan rumah tangga kian kompleks dan berlarut-larut.
“Selama tahun 2025, cerai gugat memang masih mendominasi dibanding cerai talak,” ujar Miftahuddin, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan, cerai gugat dan cerai talak memiliki mekanisme hukum yang berbeda. Cerai gugat diajukan oleh istri dan prosesnya relatif lebih singkat karena setelah putusan hakim, akta cerai dapat langsung diterbitkan. Sebaliknya, cerai talak yang diajukan suami membutuhkan tahapan tambahan berupa ikrar talak.
“Dalam cerai talak, pengadilan harus memastikan kewajiban suami, seperti nafkah anak dan nafkah iddah, terpenuhi. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, ikrar talak tidak dapat dilaksanakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila ikrar talak tidak diucapkan dalam waktu enam bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hak suami untuk menjatuhkan talak gugur dan harus diajukan kembali dari awal.
Dari sisi penyebab, PA PPU mencatat bahwa perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus menjadi faktor utama perceraian. Ratusan perkara yang masuk sepanjang 2025 didominasi konflik rumah tangga yang tak kunjung menemukan titik temu.
Selain itu, faktor meninggalkan salah satu pihak, perbedaan pendapat yang tajam, persoalan ekonomi, hingga buruknya komunikasi juga kerap muncul dalam persidangan sebagai latar belakang perceraian.
Data demografis menunjukkan, perceraian di PPU banyak diajukan oleh pasangan usia produktif. Pada November 2025 saja, penggugat didominasi usia 26–30 tahun dan 31–35 tahun, masing-masing sebanyak tujuh orang, disusul usia 36–40 tahun sebanyak enam orang.
Meski demikian, perceraian tidak hanya terjadi pada pasangan muda. PA PPU juga mencatat adanya permohonan cerai dari pasangan berusia hingga 55 tahun.
“Meski didominasi usia produktif, ada juga pemohon yang berusia sampai 55 tahun,” ungkap Miftahuddin.
Menghadapi tingginya angka cerai gugat, PA PPU terus mengoptimalkan proses mediasi sebagai upaya awal sebelum perkara diputus hakim. Mediasi diharapkan menjadi ruang dialog agar pasangan dapat mempertimbangkan kembali keputusan berpisah.
“Kami berupaya memaksimalkan mediasi agar keutuhan rumah tangga masih bisa dipertahankan,” jelasnya.
Selain perceraian, sepanjang 2025 PA PPU juga menangani berbagai perkara perdata agama lainnya. Tercatat 44 perkara isbat nikah, 21 dispensasi kawin yang mayoritas terkait pernikahan di bawah umur, 19 penetapan ahli waris, lima perkara perwalian, tiga perkara warisan, masing-masing satu perkara poligami dan harta gono-gini, dua perkara hak asuh anak, serta satu perkara asal-usul anak.
Data tersebut menegaskan peran Pengadilan Agama PPU tidak hanya dalam menangani perceraian, tetapi juga menjadi garda penyelesaian berbagai persoalan hukum keluarga di masyarakat.
Tingginya angka cerai gugat di PPU menjadi cermin dinamika sosial yang terus berubah. Tekanan ekonomi, kualitas komunikasi pasangan, hingga meningkatnya kesadaran hukum masyarakat ikut memengaruhi tren ini. PA PPU pun berharap masyarakat lebih mengedepankan komunikasi, konseling keluarga, dan musyawarah sebelum menjadikan perceraian sebagai pilihan terakhir. (MK)
Editor: Agus S




