SAMARINDA – Dugaan kasus asusila yang menyeret oknum guru di salah satu SMK Negeri di Samarinda memasuki babak baru. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur mengklaim telah mengantongi bukti percakapan yang diduga berisi ajakan menginap di hotel kepada seorang siswi aktif. Di saat bersamaan, muncul pula dugaan intimidasi terhadap siswa yang mencoba mengawal perkara tersebut.
Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya tidak berbicara tanpa dasar. Ia menyebut ada komunikasi intens antara terduga pelaku dan salah satu siswi.
“Malam ini saya tegaskan, salah satu korban yang masih bersekolah di sana memang sering dihubungi terduga pelaku untuk mengajak check-in di salah satu hotel di Samarinda. Beruntung, siswi yang bersangkutan tidak pernah merespons,” ujar Sudirman kepada awak media, Senin malam (16/2).
Pernyataan itu sekaligus membantah anggapan bahwa isu yang beredar hanya rumor. Sudirman menekankan, data dan fakta telah dikumpulkan dan siap disampaikan secara terbuka kepada pihak sekolah.
“Kami punya data dan fakta. Rencananya hari Rabu kami akan bertemu pihak sekolah untuk membuka fakta-fakta ini agar mereka melek bahwa kejadian ini nyata,” tambahnya.
Tidak hanya dugaan ajakan menginap, TRC PPA juga menyoroti informasi mengenai tekanan terhadap siswa. Beredar kabar adanya peringatan agar siswa tidak memberikan pernyataan kepada publik, dengan ancaman sanksi akademik.
“Kami sudah memegang bukti terkait penyampaian bahwa anak-anak yang mem-follow up perkara ini akan dikenakan sanksi tidak bisa ikut ujian. Kami minta pihak sekolah jangan melakukan hal itu. Jangan mengancam anak-anak,” tegas Sudirman.
Ia mengingatkan agar proses klarifikasi dan penanganan dilakukan secara bijak, tanpa menambah persoalan baru. Menurutnya, jika benar ada intimidasi, maka itu akan menjadi masalah tersendiri di luar substansi dugaan awal.
Sudirman juga menyinggung bahwa persoalan ini disebut bukan kejadian baru. Ia berharap aparat penegak hukum tidak menunggu laporan formal semata jika terdapat indikasi pelanggaran pidana.
“Kasus ini bukan baru kemarin, tapi sudah terjadi sejak 2017. Kalau ini tidak diputus mata rantainya, akan ada korban-korban selanjutnya. Kami juga berharap orang tua siswi yang saat ini dikabarkan sedang mengandung untuk berani melapor secara resmi ke kepolisian agar proses hukum bisa berjalan,” jelasnya.
TRC PPA menegaskan bahwa langkah mereka bukan untuk menjatuhkan institusi pendidikan, melainkan mendorong penyelesaian terhadap oknum yang diduga bermasalah.
“Kami tidak mungkin menghancurkan sekolah tersebut. Yang kami inginkan adalah oknum ini diselesaikan bersama-sama. Kami minta Dinas Pendidikan jeli dan tepat mengambil langkah. Jangan sampai kasus sembilan tahun lalu terus berulang di masa depan,” pungkasnya. (Dim)
Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.




