BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan pria berinisial SR (28) salah satu warga Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara, yang telah melakukan aksi pencurian motor (curanmor).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, bahwa sebelumnya tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian TV, dan tersangka kembali berulah dengan melakukan pencurian motor.
Awal mula tersangka melakukan aksinya, terjadi pada Kamis (1/8/2024) lalu, sekitar pukul 05.20 Wita, di Jalan Kapten Piere, Tendean, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara.
Kemudian yang kedua di hari yang sama, Kamis (8/8/2024) kemarin, sekitar pukul 00.00 Wita, di Jalan KH. Dewantara, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
“Jadi total motor yang telah dicuri ada tiga, dan sampai saat ini pun kami masih di tahap penyelidikan, karena belum mengetahui siapa pemiliknya,” ucapnya saat konferensi pers, Selasa (13/8/2024).
Diketahui motor yang berhasil dicuri yakni Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi KT 6393 DF, kedua Yamaha Xeon dengan nomor polisi KT 6257 DU, dan ketiga Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi 3316 OO.
Untuk motif tersangka melakukan aksinya, saat korban memarkirkan motornya di garasi atau halaman rumahnya, yang dimana kondisi kunci motor sudah rusak.
Sehingga dengan mudahnya menggunakan kunci apapun bisa masuk, dan tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur motor curiannya.
Atas kejadian ini, tersangka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian.
“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam