Home BESSAI BERINTA Bontang Curi Handphone di Warung, Pria Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Curi Handphone di Warung, Pria Ini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

0

BONTANG –  Memanfaatkan kelengahan penjaga warung, pria berinisial JIT (32) mencuri handphone di sebuah warung di Jalan Gajah Mada RT 40 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Selasa (5/4/2022). Namun akibat perbuatan itu, JIT sekarang meringkuk di sel Polres Bontang.

Tim Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang menangkap JIT di Jalan Jenderal Sudirman Gang Selat Makasar, Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (24/5/2022) pukul 10.00 Wita. Kepada polisi, warga Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan itu mengakui perbuatannya.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea menerangkan pencurian terjadi Selasa (5/4/2022) sekira pukul 10.30 Wita. Ketika itu korban  yang merupakan penjaga  warung di Jalan Gajah Mada meletakkan handphone miliknya merek OPPO A53 warna Hijau Mint di atas meja.

“Kemudian korban sibuk melayani pembeli. Setelah melayani pembeli, korban mencari handphonenya di atas meja, tapi sudah tidak ada. Handphone sudah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Bontang,” terang Bonar Hutapea. Atas kejadian tersebut tambahnya, korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta.

Setelah diselidiki, identitas pelaku akhirnya dapat dikantongi dan pelaku dapat berhasil ditangkap beserta barang buktinya. ”Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun,” pungkas Bonar Hutapea. (hms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version