Home BESSAI BERINTA Polres Bontang Curi Kabel, Dua Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Kabel, Dua Warga Muara Badak Terancam 7 Tahun Penjara

0
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak. (Istimewa/ Media Kaltim)

BONTANG – Anggota Polsek Muara Badak, Polres Bontang menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan. Ke dua pelaku diamankan Sabtu, (5/11/2022) di Kecamatan Muara Badak.

Kedua terduga pelaku yakni J dan A melakukan pencurian di eks Warehouse Badak 9, PT. PHSS, Desa Gas Alam Badak I, Kecamatan Muara, Badak Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengungkapkan pencurian kabel tembaga dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 21.30 WITA. Pada saat empat pelaku sedang membawa hasil curian tembaga, saksi melihat dan langsung memeriksa.

“Saksi dalam perjalanan menuju Sumur Badak 44, saat di persimpangan bertemu dengan 4 orang laki-laki yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor 3 unit dengan membawa 2 karung berwarna putih. Setelah dihampiri ke empat orang tersebut panik dan berusaha kabur,” kata Iptu Mandiyono, Senin (7/11/2022).

Mandiyono mengatakan setelah diperiksa oleh saksi sekuriti, terduga pelaku mengaku bahwa kabel berwarna merah hitam didapatkan dari dalam area PT. PHSS namun saat pemeriksaan dua orang berhasil kabur.

“Setelah dicek isi karung adalah kabel tembaga berwarna merah dan hitam, yang pengakuan tersangka didapat dari dalam area PT. PHSS pada sekira jam 21.30 WITA,” kata Mandiyono.

Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Muara Badak bersama barang bukti berupa 1 karung tembaga dan dua unit motor yang digunakan saat beraksi. Atas kejadian ini, kerugian PT.PHSS dari aksi pencurian ini sebesar Rp 6.705.000. Terduga pelaku kemudian disangkakan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat (1) Ke-4  KUHPidana maksimal 7 tahun penjara. (yah)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version