Dana Desa Tahap II Ditahan Sebagian, Menkeu Tegaskan Kebijakan Tak Bergeser Meski Diprotes Kades

JAKARTA — Pemerintah memastikan kebijakan pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025 tetap berjalan sesuai desain awal, meski menuai protes dari sejumlah kepala desa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada perubahan arah kebijakan fiskal, termasuk penahanan sebagian Dana Desa Tahap II.

Purbaya menjelaskan, Dana Desa Tahap II 2025 yang dicairkan mencapai Rp7 triliun. Namun, sebagian anggaran tersebut memang ditahan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa Merah Putih.

“Ada sebagian ditahan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih,” ujar Purbaya saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut telah ditetapkan sejak awal dan tidak dipengaruhi oleh aksi demonstrasi yang dilakukan para kepala desa. Pemerintah, kata dia, tetap konsisten menjalankan kebijakan fiskal sesuai perencanaan.

“Jadi kita tidak berubah policy setelah demo itu. Biar saja mereka demo, kebijakan sudah seperti itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar aksi demonstrasi di kawasan Monas pada Senin, 8 Desember 2025. Aksi tersebut menuntut evaluasi kebijakan penyaluran Dana Desa yang dinilai merugikan pemerintah desa.

Baca Juga:  Setelah Dua Kali Tertunda, Nadiem Makarim Hadiri Sidang Perdana Perkara Chromebook

Dalam tuntutannya, para kepala desa meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi kebijakan pencairan Dana Desa, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Mereka menilai regulasi tersebut menyebabkan penyaluran Dana Desa Tahap II terhambat dan sebagian anggaran dialihkan ke program yang dinilai berada di luar kewenangan desa.

Meski demikian, pemerintah menegaskan penahanan sebagian dana dilakukan dalam kerangka kebijakan nasional dan tetap memperhitungkan kesinambungan pembangunan desa ke depan. Pemerintah juga menyatakan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut agar tidak mengganggu pelayanan dasar dan program prioritas di tingkat desa. (fj)

Editor: Agus S.

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.