PASER – Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Paser mewacanakan perubahan mekanisme penyaluran anggaran bagi cabang olahraga (cabor) pada tahun anggaran 2026. Skema baru ini membuka kemungkinan pengelolaan dana olahraga dilakukan langsung oleh Disporapar, tanpa lagi melalui pola hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Paser seperti tahun sebelumnya.
Pada 2025 lalu, Pemerintah Kabupaten Paser melalui Disporapar menyalurkan dana hibah sebesar Rp21 miliar kepada KONI Paser. Dana tersebut kemudian didistribusikan ke 56 cabang olahraga untuk mendukung pembinaan atlet dan kegiatan kompetisi.


Namun pada APBD 2026, anggaran olahraga yang disiapkan sekitar Rp20 miliar direncanakan tidak lagi disalurkan melalui mekanisme hibah. Seluruh dana tersebut berpotensi dikelola langsung oleh Disporapar Paser, baik untuk kebutuhan KONI maupun pembinaan masing-masing cabor.
Kepala Bidang Olahraga Disporapar Paser, Abdhy Permana, menegaskan bahwa perubahan skema ini masih dalam tahap wacana dan belum menjadi keputusan final.
“Memang ada kemungkinan mekanismenya sedikit berubah. Tapi prinsipnya, jangan sampai perubahan ini mengganggu pembinaan atlet dan persiapan menghadapi Porprov,” kata Abdhy, Selasa (27/1/2026).
Ia menekankan, tujuan utama alokasi dana tetap sama, yakni untuk memajukan prestasi olahraga daerah, khususnya dalam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Timur 2026.
Disporapar Paser, lanjut Abdhy, justru mendorong agar seluruh cabang olahraga lebih fokus pada program peningkatan kualitas atlet, termasuk pelaksanaan training center (TC). Menurutnya, soal anggaran tidak perlu menjadi kekhawatiran utama bagi cabor.
“Contohnya cabor dayung yang merencanakan TC selama dua bulan di Jawa Barat. Program seperti itu memang kami dorong. Untuk anggarannya, tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Hingga saat ini, Disporapar Paser masih menunggu momentum yang tepat untuk menetapkan kebijakan tersebut secara resmi. Harapannya, kepastian mekanisme penyaluran dana dapat ditetapkan pada pergeseran anggaran, sehingga pada APBD Perubahan 2026 seluruh cabor sudah mengetahui porsi dan pola pendanaan yang akan diterima.
“Kalau melihat pengalaman tahun sebelumnya, alokasi dana tetap berdasarkan usulan masing-masing cabor. Usulan itu diverifikasi, disosialisasikan, dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” pungkas Abdhy.
Dengan skema baru ini, Disporapar Paser berharap pengelolaan dana olahraga dapat lebih efektif, akuntabel, dan tetap berpihak pada peningkatan prestasi atlet daerah. (MK)
Editor: Agus S




