BONTANG – Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pelaku inisial S ditangkap di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Selasa (28/3/2023) pukul 19.40 Wita.
S ditangkap atas dugaan menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang melalui Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono mengatakan, penangkapan S dilakukan atas informasi dari masyarakat. Adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Selanjutnya personel melakukan penangkapan kepada terduga S.
“Tersangka S saat ditangkap sedang duduk mengisi baterai HP di depan rumah adik iparnya,” ungkap Iptu Mandiyono, Rabu (29/3/2023).
Setelah digeledah ditemukan dompet warna coklat. Di dalamnya ditemukan 4 bungkus plastik diduga berisi narkotika jenis sabu. Atas keterangan S, sabu di dapat dari seorang yang berada di Kutim dengan harga Rp 700 ribu.
Selanjutnya, atas penangkapan itu, S kemudian diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1,96 gram dan barang bukti lainnya ke Polres Bontang.
“Barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat, 1 buah HP merk Redmi 6A warna hitam dan 4 bungkus plastik diduga berisi sabu dengan berat 1,96 gram diamankan,” tambahnya.
Pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan,” tutupnya. (yah)