Dapat Sabu Pakai Sistem Jejak, Pria Berprofesi Satpam Dibekuk Polisi

BONTANG – Seorang pria berinisial FA 26 tahun ditangkap di rumahnya, Sabtu (29/7/2023) pukul 02.30 wita dini hari. FA diduga terlibat kasus peredaran narkoba di Loktuan.

Penangkapan berlangsung saat FA sedang bersantai di depan rumah. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 bungkus sabu di kantong celana sebelah kiri. Sementara 5 bungkus sabu lainnya ditemukan di dalam kamar. Sabu disimpan di atas kasur bersama timbangan digital.

“Total narkoba yang kami amankan ada 5,83 gram,” sebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengutip dari situs Polresbontang.com.

Dikatakan Yazid, pria yang bekerja sebagai satpam itu memperoleh sabu dengan cara sistem jejak. Dia mengambil barang haram itu di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan.

“Masih kami kembangkan kasus ini,” katanya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (hms polres)

Baca Juga:  Wali Kota Buka Pupuk Kaltim Fest 2025, UMKM hingga Aksi Kemanusiaan
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.