spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dapat Sertifikat HKI, DKUMPP Beri Penghargaan Kemenkum HAM Provinsi

BONTANG – Pemkot Bontang mengungkapkan rasa terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Kaltim atas penetapan produk olahan Kota Bontang yang telah memiliki sertifikat terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perekonomian (DKUMPP), pemkot menyerahkan piagam penghargaan kepada Kantor Wilayah Kemenhum HAM Provinsi Kaltim, Selasa (1/10/24) di sela rangkaian acara pembukaan BONA Fest 2024 yang dilaksanakan DKUMPP.

Plt DKUMPP Kota Bontang, Lukman menjelaskan, sertifikat HKI diberikan untuk dua produk olahan makanan yang berasal dari Kelurahan Bontang Kuala, dan dua-duanya merupakan produk oalahan dari ikan.

Dua produk tersebut adalah Pempek dan Gammi Bawis. Untuk HKI Gammi Bawis telah terbit duluan pada tanggal 3 Juni 2024 lalu. Kemudian beberapa waktu lalu salah satu produk olahan Pempek di Bontang Kuala juga mendapatkan sertifikat HKI.

“Terima kasih kepada Kemenhum HAM, semoga ke depannya kami Kota Bontang akan makin mudah melakukan pengesahan terhadap produk-produk lain,” ucapnya.

Baca Juga:   Sekelompok Pemuda Dihukum Baca Pancasila dan Push Up, Ini Penyebabnya!

Lebih lanjut ia mengharapkan, makin banyak produk lokal Bontang yang dapat mendapatkan HKI, tidak hanya olahan pangan tapi batik dan sebagainya juga paten menjadi milik Kota Bontang.

“Awalnya produk tersebut hanya olahan rumah warga Bontang, kini sudah mendapat pengakuan secara resmi bahwa itu milik Bontang,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, dengan adanya HKI, maka daerah lain tidak dapat mengklaim produk tersebut.

Editor: Yusva Alam

Most Popular