spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Desak Perbaikan Jalan Bonles, Bakhtiar Wakkang: Jangan Sampai Warga Keburu Menuntut

BONTANG – Desakan perbaikan jalan di kawasan Bontang Lestari (Bonles) juga disuarakan anggota DPRD lainnya. Kali ini diutarakan Bakhtiar Wakkang, anggota Komisi II DPRD Bontang. Politisi Nasdem itu menyampaikan, jangan sampai masyarakat keburu menggugat pemkot.

Ketika ada masyarakat yang menuntut, maka pemkot tidak memiliki alasan untuk berdalih. Sebab di lokasi tersebut sudah sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas), bahkan memakan korban jiwa. “Seharusnya pemerintah malu kalau dituntut warganya. Itu artinya pemkot gagal melayani masyarakatnya,” tegas legislator yang akrab disapa BW itu.

Pemkot bisa dituntut penjara 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Hal itu sesuai yang ada di poin 1 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Pasal 273 Ketentuan Pidana. Apabila sampai meninggal dunia, sambung BW, sesuai poin ketiga, maka tuntutannya bisa dipenjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. “Daripada membayar denda, sebaiknya pemkot segera memperbaiki jalan yang rusak itu,” pungkasnya.

Proses olah TKP oleh personel Satlantas Polres Bontang. (Bams/Media Kaltim)
Sebelumnya sejumlah pihak ikut menyorot terjadinya lakalantas di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Bontang Lestari pada Kamis (25/11/2021) malam, yang telah menewaskan pengendara. Termasuk kalangan pengusaha lokal dan legislator Bontang.

Baca Juga:  Dianggap Ancam Kebebasan Pers dan Berekspresi Warga, Jurnalis Bontang Tegas Tolak Draft RUU Penyiaran

Kondisi jalan yang rusak, diduga kuat menjadi penyebab tewasnya seorang pengendara.
Kahar Kalam, pimpinan PT Graha Mandala Sakti, meminta pihak yang berwenang untuk memerhatikan masalah tersebut dan tidak menganggap masa bodoh. “Seharusnya dinas terkait turun ke lapangan. Jangan hanya rapat. Selalu wacana, aksi nol,” ujar salah satu pengusaha lokal ini.

Bahkan dirinya mengingatkan, pemerintah bisa mendapat sanksi hukum jika membiarkan jalan rusak. Jangankan hal itu, sambung Kahar, pekerjaan penggalian jalan saja, jika tidak ada rambu-rambu yang dipasang kemudian terjadi kecelakaan, maka hal itu bisa masuk ranah hukum pidana.

Pernyataan itu juga dipertegas anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam. Katanya, keluarga korban bisa menuntut pemerintah. “Apa pemerintah kita masih nunggu korban lain baru bertindak ?” tanyanya.

Politisi Golkar itu pun mengaku sudah berulang kali menyampaikan kritikan jalan rusak tersebut akibat aktivitas kendaraan pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang melebihi kemampuan badan jalan. Namun hingga kini, tidak ada perhatian sama sekali. Nursalam menduga, pemkot lebih berpihak kepada pengusaha yang hanya ingin mengejar keuntungan bisnis semata, tanpa peduli dengan kerusakan infrastruktur kota.

Baca Juga:  Komisi V DPR RI Kunjungi Bontang, Tinjau Tanjakan RSUD dan Bontang Kuala

“Kita lihat saja, apa pemerintah masih diam dengan adanya korban nyawa ? Satu nyawa melayang sia-sia karena jalan rusak. Apa masih mau berkilah soal investasi?” pungkasnya. (bms/adv)

Most Popular