Dewan Nilai RS Haji Darjad Lecehkan DPRD Kaltim, Ini Sebabnya

SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, melontarkan kritik keras terhadap manajemen Rumah Sakit Haji Darjad.

Ia menilai pihak rumah sakit telah melecehkan lembaga DPRD, karena berulang kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat.

“Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad sudah nyata-nyata melecehkan DPRD. Bayangkan, sudah dipanggil empat kali, tidak pernah sekalipun hadir. Padahal DPRD berusaha mencari solusi terbaik,” tegas Darlis saat diwawancarai usai Rapat Dengar Pendapat, Rabu (25/09/2025).

Darlis menjelaskan, DPRD sebelumnya telah mengeluarkan Nota Dua yang berlaku selama tujuh hari, sebagai upaya terakhir memberikan kesempatan kepada pihak rumah sakit. Tenggat waktu nota tersebut berakhir pada 2 Oktober mendatang. Jika tidak ada penyelesaian, kasus ini akan dilanjutkan ke ranah hukum.

“Ketika sudah berakhir, maka langkah hukum akan dilanjutkan. Pro-justisia akan berjalan, kasus pidana akan berlanjut sesuai ancaman hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, sikap manajemen RS Haji Darjad yang dinilai abai dan tanpa itikad baik, membuat forum mediasi tidak lagi berguna. Akibatnya, karyawan rumah sakit justru menjadi korban dari konflik yang berlarut-larut.

Baca Juga:  Damkar Bantah Isu Munculnya Api di Jalan Parangtritis Dari Anak Main Korek

“Kami prihatin karena para karyawan sudah menjadi korban. Tapi sebagai negara hukum, mau tidak mau kita harus menempuh jalur hukum. Komisi IV akan terus mengawal proses ini agar karyawan tetap mendapatkan haknya dan tidak dirugikan,” tegasnya.

Darlis juga menyinggung potensi kerugian yang diderita para karyawan, yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1,3 miliar hingga Oktober 2025. Jika proses hukum memakan waktu lama, jumlah kerugian tersebut diperkirakan akan terus bertambah.

Dengan sikap tegas DPRD Kaltim, kasus ini akan menjadi ujian bagi perlindungan tenaga kerja, sekaligus pembuktian komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap pengusaha yang abai terhadap kewajibannya. (MKN)

Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.