BONTANG – Bhabinkamtibmas Loktuan, Aiptu Bambang Sumantri berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ (31), lantaran dalam kondisi mabuk mendatangi seorang Ketua RT sembari membawa parang.
Atas kejadian itu, AZ langsung diamankan pihak polisi, dan dibawa ke Polsek Bontang Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Bontang Utara, Iptu Lukito menjelaskan, sampai detik ini, korban dan pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut, untuk mempercepat proses permasalahan yang ada, tanpa menunda-nunda.
“Sampai sekarang proses masih berlanjut, kalaupun lanjut tidak boleh diundur lagi. Malam ini harus selesai, untuk diminta keterangannya,” ucapnya.
Iptu Lukito menegaskan, dengan adanya insiden seperti ini, pelaku bisa terkena ancaman pidana hingga 6 tahun penjara, paling tinggi. Apalagi, kondisi pelaku dalam keadaan pengaruh alkohol.
“Untuk ancaman paling tinggi sampai 6 tahun, kalau pun serendah-rendahnya tergantung dari hakim yang menentukan. Apalagi ini pelaku pengaruh alkohol,” ungkapnya.
Sebelumnya, Iptu Lukito menjelaskan untuk kronologi awal tidak ada permasalahan antara pelaku dan korban. Akan tetapi, pelaku tiba-tiba saja datang menghampiri korban sambil marah-marah dan mengibaskan parang tersebut ke hadapan korban, dengan pengaruh alkohol.
Sehingga, korban yang merasa ketakutan langsung melarikan diri ke pos polisi untuk meminta bantuan. Pelaku beranggapan, korban pernah menjelek-jelekan keluarganya, akan tetapi korban merasa tak pernah melakukan hal tersebut.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam