Diajak Mantan Berhubungan Badan, Korban Diancam Pelaku Sebarkan Video

BONTANG – Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Bontang, diancam oleh mantannya sendiri yang berusia 16 tahun, untuk berhubungan badan.

Mantannya mengajak korban berhubungan badan secar paksa, dimana jika korban tidak mau melakukannya maka pelaku akan menyebarkan video syur korban.

Sebelumnya, keduanya berpacaran sejak 2023 lalu, di 2024 kemarin keduanya sempat melakukan hubungan intim layaknya suami istri, tepat di Agustus 2024.

Bahkan, keduanya sempat mengalami putus hubungan berpacaran. Akibatnya sang mantan tidak terima, kemudian mengajak korban untuk berhubungan badan lagi, jika tidak mau maka videonya akan disebar luaskan.

Karena tidak ada pilihan lain, korban pun menuruti kemauan mantannya tersebut untuk bersetubuh, agar videonya tidak tersebar.

Persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali di Maret 2025, akibat korban yang tidak betah dengan sifat mantan yang terus memaksa dirinya untuk berhubungan badan, akhirnya korban menceritakan hal tersebut ke orang tuanya, dan melaporkan ke pihak polisi.

Adanya kasus tersebut, Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Hari Supranoto turut membenarkan adanya laporan tersebut yang telah masuk, dimana terkait dengan kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Jadi Agen Penyebaran Informasi, Diskominfo Berikan Pelatihan Bagi Kelompok Informasi Masyarakat

“Tersangka mencoba terus mendesak korban untuk melakukan hubungan badan, jika tidak dituruti maka tersangka akan menyebar luaskan video syur mereka ke publik,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (26/5/2025).

Kini, tersangka sudah diamankan dan berada di Mapolres Bontang, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku pun nantinya akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UURI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu no 1 thn 2016 ttg perubahan kedua atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang atau pasal 6 huruf C UURI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.