spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diancam Tombak Sawit, Anak 11 Tahun Jadi Korban Lagi Perbuatan Asusila

BONTANG – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS, yang diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman serta perbuatan asusila, terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan AS berlangsung, tepat di Sabtu (05/07/2025) kemarin, sekitar pukul 16.00 Wita, yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

Sebelumnya, AS telah dilaporkan oleh ibu korban setelah menerima laporan dari anaknya yang masih berusia 11 tahun, dimana anaknya telah menjadi korban pengancaman dengan senjata tajam, dan tindakan yang tak senonoh.

Sebelumnya, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini terjadi di Kamis (3/7/2025) lalu, sekitar pukul 16.30 Wita, di wilayah Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).

Hingga besoknya Jumat (4/7/2025), di wilayah Marangkayu, Kukar, kejadian serupa terulang kembali. Bahkan dalam aksinya, AS menggunakan tombak sawit untuk mengintimidasi korban.

Saat ini terduga beserta dengan barang bukti, satu bilah tombak sawit telah diamankan di Mapolres Bontang, dan menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit PPA Satreskrim.

Baca Juga:  Puluhan Security di Pemkot Bontang Tuntut THR dan Gaji

Mengenai hal tersebut, Kasat Reskrim, AKP Hari Supranoto menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius bagi jajaran kepolisian, terutama yang terkait dengan perlindungan terhadap anak.

“Polres Bontang akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap anak, kami juga mengimbau ke masyarakat untuk tidak ragu melapor, jika mengetahui tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Selanjutnya, polisi juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan terhadap korban, termasuk trauma healing bekerja sama dengan instansi terkait.

Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam

Most Popular