BONTANG – Polres Bontang ungkap peredaran sabu yang dilakukan pasangan suami istri, Koko (50) dan FA (39) saat konferensi pers.
Diketahui, untuk sabu yang akan mereka jual ke calon pembeli, nantinya akan dibungkus menggunakan angpao berlogo R atau ‘Royal’.
Saat melakukan transaksi barang pun, mereka menggunakan sistem jejak antar pelaku dengan calon pembeli, yang dimana nantinya sabu tersebut akan ditaruh di suatu tempat, dan berkomunikasi menggunakan handphone khusus.
“Jadi dengan memberi logo di sabu tersebut yang sudah dibungkus pakai angpao, untuk memudahkan calon pembeli nantinya agar diketahui,” ucap Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, Selasa (20/5/2025).
Angpao yang berisikan sabu pun bervariatif, dimana Koko telah menetapkan dengan bungkusan sesuai harga, mulai dari harga Rp 200 ribu isi 15 bungkus, Rp 300 ribu dengan isi 4 bungkus, hingga Rp 400 ribu dengan isi 4 bungkus.
“Semua isinya sama seperti itu semua, dengan total sebanyak 92 poket. Sama dia (Koko) memang sudah dibungkusin seperti itu,” jelasnya.
Koko beserta istri telah menjual sabu selama setahun. Pengedaran sabu pun telah tersebar luas, dari masing-masing wilayah yang ada di Bontang. Terlebih lagi, untuk para pelanggannya pun dengan rata-rata masyarakat Bontang.
“Jadi pasangan suami istri ini merupakan residivis,” tambahnya.
Selama penjualan sabu berlangsung, ada dua orang yang menjadi kaki tangan mereka sebagai pengedar, yakni AP (41) dan AN (39) salah satu warga Berbas Tengah dan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kini keempat tersangka telah diamankan di Mako Polres Bontang, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam