JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Jaksa menyebut perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai total mencapai Rp2,18 triliun.
Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain atas pengadaan teknologi pendidikan yang dinilai tidak efektif, tidak tepat sasaran, dan sarat penyimpangan anggaran.
Jaksa merinci, total kerugian negara berasal dari dua komponen utama. Pertama, dugaan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang menimbulkan selisih harga tidak wajar. Nilai kerugian dari komponen ini mencapai sekitar Rp1,56 triliun berdasarkan hasil audit resmi.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa Roy Riady saat membacakan dakwaan.
Komponen kedua berasal dari pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi sekolah maupun peserta didik. Kerugian negara dari pos ini disebut mencapai puluhan juta dolar Amerika Serikat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730,” lanjut jaksa.
Jaksa menegaskan seluruh perhitungan kerugian negara tersebut bersumber dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang diselesaikan pada 4 November 2025.
Selain merugikan negara, Nadiem juga didakwa menerima aliran dana dalam jumlah besar. Jaksa menyebut terdakwa telah diperkaya sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
“Telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,00 yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa mengaitkan dugaan penerimaan dana tersebut dengan lonjakan signifikan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dalam laporan tersebut, nilai harta berupa surat berharga tercatat mencapai lebih dari Rp5,5 triliun.
“Hal tersebut dapat dilihat dari perolehan harta jenis surat berharga dalam LHKPN terdakwa tahun 2022 sebesar Rp5.590.317.273.184,” ungkap jaksa.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa kebijakan pengadaan Chromebook diarahkan sedemikian rupa sehingga Google menjadi satu-satunya ekosistem teknologi digital pendidikan yang digunakan secara nasional.
“Bahwa terdakwa mengarahkan spesifikasi Chromebook dengan Chrome Device Management sehingga Google menguasai ekosistem pendidikan Indonesia,” kata jaksa.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana. (Fajri)
Editor: Agus S




