Diduga Langgar RTRW, THM di Pelita 3 Dipastikan Disegel Pemkot Samarinda

SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda memastikan akan menyegel tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan. Lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak memiliki izin resmi.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi tim gabungan yang digelar di Cafe Pesona, Rabu (18/2/2026). Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa usaha yang sebelumnya dilaporkan sebagai angkringan ternyata tidak memiliki legalitas dan beroperasi di kawasan pemukiman.

Perwakilan Bidang Hukum Kesatuan Bangsa dan Pemerintah dari Tim Wali Kota Untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Tejo Sutarnoto, menegaskan bahwa wilayah tersebut berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak diperuntukkan bagi tempat hiburan malam.

“Semula laporannya angkringan, tapi faktanya tidak ada izin yang diproses melalui DPMPTSP. Lokasi di Jalan Pelita 3 itu memang tidak memenuhi syarat RTRW untuk tempat hiburan. Itu kawasan pemukiman,” tegas Tejo usai rapat.

Ia juga menyebut keberadaan usaha tersebut telah memicu keresahan warga sekitar. Karena itu, pemerintah memutuskan mengambil tindakan tegas.

Baca Juga:  Sabu 3 Kg Dimusnahkan, Kurir Digaji Rp 60 Juta untuk Kirim dari Tarakan ke Bontang

“Kita tetapkan dalam rapat bahwa tempat hiburan tersebut akan kita segel dan tutup,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Samarinda, Anis Siswanti, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik usaha untuk menjalani pemeriksaan resmi.

Menurut Anis, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum, bukan ruang kompromi.

“Penyidik kami sudah mem-BAP owner. Intinya akan kami lanjutkan ke persidangan. Saat diperiksa di lapangan malam itu, mereka memang tidak bisa menunjukkan legalitas usaha. Jadi kami panggil ke kantor untuk klarifikasi pelanggarannya, bukan untuk nego,” ujar Anis tegas.

Pemkot Samarinda memberi opsi kepada pengelola apabila ingin tetap berusaha di lokasi tersebut, yakni dengan mengajukan izin baru yang sesuai dengan fungsi kawasan pemukiman. Usaha yang diperbolehkan adalah UMKM atau jenis usaha yang tidak mengandung unsur hiburan malam.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan tata ruang dan memastikan seluruh dokumen perizinan lengkap sebelum beroperasi.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

Baca Juga:  DPRD Kutim Sorot Revitalisasi Tambak Rp 4 M di Kawasan Konservasi, Dianggap Bisa Jadi Bom Anggaran
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.