BONTANG – Dua mantan direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME) Bontang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II A Bontang, Rabu (23/2/2022). Keduanya berinisial MT dan KR. MT merupakan eks direktur PT BME periode Januari-Juli 2017 dan KR mantan direktur periode jabatan Juli 2017-September 2019.
Mereka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan anggaran belanja PT BME sehingga perusahaan plat merah tersebut mengalami kerugian selama periode 2017 sampai 2019. Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 474 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Bontang, Hendri Sipayung mengatakan, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan jaringan gas itu menerima Rp 30 juta dari koperasi praja sebagai pemilik saham. PT BME juga menerima penyertaan modal dari APBD Bontang sebesar Rp 3 miliar saat awal pembentukan. “Modus korupsi kedua tersangka yakni membelanjakan uang perusahaan tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP),” terangnya.
Temuan penyidik tentang dugaan korupsi tersebut meliputi belanja tak sesuai RKAP, di antaranya surat jalan antar lokasi kerja, biaya keuangan SPPD, Employee Gathering, lembur pegawai sampai pemberian pesangon.
Kemudian, akuisisi pengelolaan jaringan gas dari PT BBG tanpa persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun anggaran 2017. Peralihan ini dinilai telah membuat kerugian sebesar Rp 52 juta. “Ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah, kerugian negara berkisar Rp 474 juta,” ungkapnya.
Atas perbuatan keduanya, penyidik mengenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya sudah ditahan di Lapas Kelas II A Bontang untuk 20 hari kedepan, terhitung dari 23 Februari sampai 14 Maret mendatang. (ahr)