Dikeluhkan Warga, Polisi Langsung Tindak Truk Pengangkut Material

BONTANG – Keluhan masyarakat terkait aktivitas truk pengangkut material yang melintas tanpa penutup muatan, ditindaklanjuti Polres Bontang. Kepolisian menegur hingga menilang pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya terkait tata cara pemuatan.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menjelaskan, penindakan dilakukan saat patroli rutin di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Bontang. Petugas menindak langsung truk yang kedapatan membawa muatan tanpa terpal penutup.

“Kalau kami temukan di jalan saat patroli, langsung kami amankan dan kami sampaikan. Kalau membawa terpal, kami imbau untuk dipasang. Tapi kalau tidak membawa terpal dan muatannya terbuka, itu baru kami lakukan penindakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan kepolisian tidak selalu berujung pada penilangan. Teguran juga merupakan bentuk penindakan yang diberikan kepada pengemudi yang masih dapat diarahkan dan kooperatif.

“Tindakan itu tidak hanya berupa tilang. Teguran juga termasuk tindakan. Jadi tidak semua pelanggaran langsung ditilang,” jelasnya.

Meski demikian, penilangan tetap dilakukan terhadap pengemudi yang secara jelas melanggar aturan, khususnya truk yang mengangkut material tanpa terpal penutup saat bermuatan. Terkait jumlah truk yang ditilang, pihaknya belum dapat merinci secara pasti karena penindakan bersifat situasional.

Baca Juga:  Pimpin Apel di Kodim, Basri Ingatkan Masyarakat Patuhi Prokes

“Kalau jumlahnya tidak bisa kami tentukan, karena tergantung temuan di lapangan. Bisa satu, dua, atau tiga kendaraan saat patroli,” katanya.

AKP Purwo menyebut patroli dilakukan menyeluruh di wilayah Bontang, terutama di titik-titik yang terdapat aktivitas pengangkutan material, seperti di sekitar Tanjung Laut Indah yang menjadi jalur angkutan material koral.

“Sepanjang wilayah Bontang kami lakukan patroli. Sehari bisa tiga sampai lima kali patroli,” ungkapnya.

Untuk pelanggaran dapat dikenakan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang melanggar tata cara pemuatan.

“Pasalnya 307, terkait tata cara bermuatan,” jelas AKP Purwo.

Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu bagi pengemudi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan, karena dinilai membahayakan keselamatan lalu lintas.

Penulis: Syakurah
Editor: Yusva Alam

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Kembali Belanja di Gedung Pasar, Lukman: Penertiban Sekaligus Penataan untuk Keindahan Kota
Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.