JAKARTA — Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026), untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli bagi dr. Tifauzia Tyassuma dalam perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Din mengaku hadir atas kesadaran pribadi untuk menyampaikan pandangan akademik dan moral terkait penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma.
“Saya datang dengan penuh kesadaran untuk menjadi ahli dalam kasus pentersangkaan dr. Tifauzia Tyassuma. Saya terdorong atas motivasi menegakkan kebenaran dan keadilan demi Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujarnya.
Ia menyampaikan telah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam dan menerima sekitar 18 pertanyaan dari penyidik, meskipun sebagian menyangkut identitas serta latar belakang pribadinya.
Menurut Din, penetapan tersangka terhadap para pelapor dugaan ijazah palsu tidak selaras dengan prinsip etika, moral, maupun konstitusi. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mengabaikan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat.
“Menurut pendapat saya itu adalah hak konstitusional sebagai seorang warga negara yang dijamin oleh konstitusi, terutama Pasal 28 tentang kebebasan berpendapat,” tegasnya.
Din berpandangan bahwa tudingan dugaan pemalsuan ijazah semestinya diuji dan dibuktikan terlebih dahulu secara terbuka dan transparan. Jika tuduhan itu belum diproses secara tuntas, maka penetapan tersangka terhadap pelapornya dinilai tidak tepat.
Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk kriminalisasi. Dalam pandangannya, proses hukum harus berjalan secara adil dan imparsial karena perkara ini menyangkut figur yang pernah menduduki jabatan tertinggi di negara.
“Sebenarnya mudah diselesaikan. Tinggal tunjukkan mana ijazah aslinya dan kemudian diteliti oleh para ahli secara independen,” ucapnya.
Din juga menyinggung konsekuensi hukum apabila tudingan tersebut terbukti benar atau tidak. Menurutnya, jika ijazah dinyatakan asli, tudingan bisa masuk ranah pencemaran nama baik. Sebaliknya, jika terbukti palsu, konsekuensi hukumnya jauh lebih berat.
Ia menegaskan seluruh keterangannya diberikan secara sukarela dan siap dipertanggungjawabkan secara akademik maupun moral. (MK)
Editor: Agus S




