Dirut PT WKS Enam Kali Mangkir, OC Kaligis Desak Hakim Bertindak Tegas

JAKARTA — Persidangan sengketa patok lahan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum PT WKM mempersoalkan ketidakhadiran Direktur Utama PT Wana Kencana Sejati (WKS) yang untuk keenam kalinya absen dengan alasan sakit, situasi yang dianggap menghambat jalannya pemeriksaan.

Ketegangan sempat meningkat ketika tim hukum OC Kaligis menyampaikan keberatan bahwa alasan kesehatan yang berulang kali disampaikan tidak meyakinkan dan diduga menjadi upaya untuk menghindari kewajiban hadir di persidangan.

Majelis hakim kemudian mengambil langkah moderat dengan menjadwalkan ulang pemanggilan saksi pada 12 November, sembari memberikan sinyal akan mempertimbangkan tindakan tegas apabila ketidakhadiran kembali terjadi.

OC Kaligis, selaku kuasa hukum PT WKM, menegaskan bahwa PT WKS adalah pihak kunci yang harus memberikan klarifikasi terkait perjanjian dengan PT Position, karena dokumen tersebut berkaitan langsung dengan dugaan aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.

Baca Juga:  Pemerintah Tutup 23 Ribu Rekening Judi Online, Meutya Hafid: Aliran Dana Ilegal Harus Diputus!

“Jadi yang dilaporkan adalah illegal mining, yang diperiksa adalah perjanjian antara WKS dan Position. Makanya kita mau WKS datang memperlihatkan foto kondisi lapangan,” ujarnya usai persidangan.

Kaligis juga menyoroti potensi pelanggaran hukum acara akibat absensi berulang tersebut. “Sebenarnya kalau nggak mengikuti hukum acara itu kejahatan jabatan. Setiap orang wajib mentaati hukum. Hukum acara dibuat bukan untuk dilanggar,” tegasnya.

Ia menambahkan, timnya membawa sejumlah foto dan dokumen lapangan yang harus dikonfirmasi langsung kepada Dirut PT WKS untuk memastikan apakah kegiatan di lokasi tersebut berupa pembuatan jalan atau aktivitas tambang ilegal.

“Dia saksi utama. Apa gunanya berita acara kalau tidak ditaati? Ini bisa melanggar hukum acara dan termasuk kejahatan jabatan,” ujarnya.

Kuasa hukum PT WKM lainnya, Rolas Sitinjak, turut mengkritik alasan ketidakhadiran saksi yang terus berubah—mulai dari sakit, rawat inap, hingga opname—tanpa penjelasan medis yang jelas.

“Sudah lima kali bos, enam kali ini. Kemarin sakit, habis itu rawat, opname, macam-macam. Kita berdoa beliau sembuh,” ujar Rolas dengan nada satir.

Baca Juga:  Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonjowi Nilai Putusan KIP Langkah Transparansi

Ia menambahkan, “Untuk masuk rumah sakit sekarang cukup ada duit. Saya juga pernah istirahat tiga hari, nggak mau diganggu, masuk rumah sakit juga bisa,” katanya.

Rolas menegaskan pentingnya kehadiran saksi utama agar pemeriksaan berjalan jujur dan transparan. Ia juga mengapresiasi langkah majelis hakim yang membuka opsi pemeriksaan daring.

“Tadi Yang Mulia mengatakan kalau tidak bisa datang, sidang lewat Zoom juga boleh. Itu kita apresiasi,” ujar Rolas.

Menurutnya, kehadiran Dirut PT WKS baik secara langsung maupun virtual menjadi faktor penting untuk mengungkap inti perkara sengketa lahan yang kini menjadi fokus utama persidangan. (MK).

Editor: Agus S

Disclaimer

Redaksi Radarbontang.com tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Setiap berita yang dipublikasikan adalah hasil kerja jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi dapat diajukan melalui email: redaksi@radarbontang.com.